Tak Terima Cucunya Dibunuh Polisi, Nenek Gamma Emosi hingga Pukul Aipda Robig di Sidang
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang, VIVA – Suasana di Pengadilan Negeri Semarang tiba-tiba tegang setelah Kustamto, nenek korban kasus penembakan pelajar SMKN4 Semarang bernama Gamma menyerang Aipda Robig yang dikawal ketat keluar ruang sidang, Selasa, 8 April 2025.
Nenek Kustamto tiba-tiba datang menghampiri dan memukul oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu.Â
Diketahui, Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus penembakan Gamma dengan terdakwa Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang.Â
Anggota Polresta Semarang Aipda Robig Zaenudin disidang dakwaan
- Antara
Aksi ini memicu kericuhan di area pengadilan. Petugas keamanan kemudian melerai dan meminta Aipda Robig melanjutkan perjalanan.Â
Raut emosi dan amarah terlihat jelas dari sang nenek, yang kehilangan cucunya akibat insiden penembakan yang menewaskan cucunya itu.Â
"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," ucap Kustamto kepada awak media.
Dia mengaku emosi ketika melihat wajah Aipda Robig. Menurutnya, Gamma mempunyai masa depan yang cerah sebelum dibunuh terdakwa. "Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," jelasnya.Â
Seperti diketahui, Aipda Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.Â
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang