KPK Panggil 2 Eks Bos LPEI terkait Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh perusahaan pelat merah tersebut, Kamis, 10 April 2025.

Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

Dua mantan Direktur LPEI dimaksud yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Keduanya dipanggil berkapasitas sebagai saksi hari ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 10 April.

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Tessa belum menjelaskan secara rinci apa yang bakal didalami melalui dua eks Direktur LPEI. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.

Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin 3 Maret 2025.

“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin 3 Maret 2025.

Lebih lengkap identitasnya, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Budi menjelaskan bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit. LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tidak layak. 

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.

Lebih jauh, Budi menerangkan, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

Booth Astra Financial di GIIAS 2025

Mayoritas Orang yang Gajinya Rp8 Juta Kredit Mobil Ini

Sebanyak 70% pembelian mobil di Indonesia dilakukan secara kredit. Ini menunjukkan bahwa layanan pembiayaan sangat krusial dalam mendukung akses masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025