Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng: Warga Girang Tunggakan PKB 10 Tahun Dihapuskan

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meninjau Samsat Banyumanik Kota Semarang
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang, VIVA – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meninjau Samsat Banyumanik Kota Semarang, Kamis, 10 April 2025 pagi. Kedatangannya untuk  mengecek pelaksanaan keringanan pajak kendaraan  bermotor (PKB) yang sudah dimulai.

Ahmad Luthfi sempat mendatangi salah satu warga yang mengurus PKB. Sudiran, nama warga tersebut memegang beberapa kertas dokumen yang akan dibawanya ke loket.

Sudiran tampak full senyum karena ia mendapatkan keringanan pemutihan dari kebijakan Gubernur Ahmad Luthfi. Tak tanggung-tanggung, motor yang biasa ia kendarai nunggak pajak selama 10 tahun.

"Saya belum bayar pajak 10 tahun Pak," kata Sudiran saat ditanya Ahmad Luthfi.

Sudiran yang datang bersama keluarganya mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Sepeda motor itu dulunya ia beli dengan cara kredit.

Begitu ada informasi adanya program keringanan pemutihan tunggakan pajak,  ia langsung memanfaatkannya. "Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga," ucap pria asal Kaliwungu Kendal tersebut.

Wajib pajak lainya yang bernama Hastanti mengaku proses pembayaran di program pemutihan pajak ini cepat dan mudah. Bahkan dalam prosesnya ia dibantu diarahkan oleh petugas pajak.

"Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini," kata Hastanti.

Soekarno Run Solo: Momentum PDIP Solidkan Organisasi Partai di Jawa Tengah

Gubernur Jateng,  Ahmad Luthfi sengaja berkeliling di Kantor Samsat untuk mengecek respon warga terhadap program pemutihan tersebut. Lantaran laporan yang didapatnya, warga rela antre untuk mendapatkan keringanan bayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat," jelas Ahmad Luthfi.

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Program pemutihan ini, sebutnya, sebagai sarana meningkatkan kesadaran bayar pajak oleh masyarakat. Pajak ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja. Pelaksanaan ini mulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Lakukan Sidak di Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Jangan Sia-siakan, Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB di Jakarta Cuma Sampai 31 Agustus 2025

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025,

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025