MA Bakal Undi Hakim Pakai Aplikasi untuk Tangani Perkara

Konferensi pers Mahkamah Agung oleh Juru Bicara MA, Yang Mulia Yanto (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung bakal menerapkan sistem secara robotik untuk menentukan para hakim dalam majelis hakim yang menangani perkara pada pengadilan negeri tingkat pertama dan juga tinggal banding.

Pengadilan Perdagangan AS Batalkan Tarif Timbal Balik, Hakim: Kebijakan Trump Sudah Lampaui Wewenang

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa penerapan secara robotik tersebut nantinya melalui sebuah aplikasi.

“Mahkamah agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik (smart majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Pasar Saham Naik dan Dolar Menguat saat Pengadilan AS Blokir Kebijakan Tarif Donald Trump

Yanto menyampaikan, berkaitan dengan robotik ini sebelumnya pernah diterapkan di lingkungan MA untuk mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi di peradilan.

“Sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” kata Yanto.

Pengadilan Batalkan Tarif Global Trump, Pemerintah Langsung Ajukan Banding

Yanto mengklaim pimpinan MA selalu menekankan kepada jajarannya untuk hidup sederhana dan tidak transaksional. Ia menambahkan, nantinya penunjukan anggota majelis hakim dengan menggunakan Sistem secara robotik akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

“Nah, ke depannya tadi juga penunjukan majelis dilakukan secara robotik, ya di Smart Majelis. Kalau di MA sudah mulai ya sudah dimulai Smart Majelis. Jadi sudah mesin yang menentukan. Tapi, ini ternyata dari Rapim (rapat pimpinan) sudah akan diberlakukan seluruh Indonesia melalui robotik di Smart Majelis,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menyatakan akan memberhentikan sementara empat orang hakim dan panitera pengadilan yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung.

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Hakim Yanto.

Meski begitu, Yanto menegaskan, terkait dengan pemecatan terhadap para tersangka itu Mahkamah Agung belum memberikan usulan lantaran menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kita semua wajib menghormati asas peraduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya