Kementerian Hukum Ungkap Sidang Paulus Tannos di Singapura Digelar Bulan Juni

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI menyatakan bahwa sidang yang diajukan Paulus Tannos usai ditangkap, prediksinya bakal digelar bulan Juni 2025.

"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni," ujar Direktur Jenderal AHU, Widodo kepada wartawan Rabu, 16 April 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa

Widodo berharap kubu Paulus Tannos tidak melakukan perlawanan hukum usai ditangkap otoritas Singapura. Hal itu pun menjadi proses ekstradisi lebih cepat dan bisa diproses hukum di Indonesia.

"Langsung penetapan (ekstradisi) cepat. Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Singapura tengah meminta kembali dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Dokumen itu pun masih harus dikomunikasikan dengan KPK.

"Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya. Permintaan dokumen tambahan dari Attorney General Chambers-nya, Singapura meminta dokumen pendukung terkait commitment fee yang memperkuat kasus tersebut," imbuhnya.

Menurut Widodo, berkas yang harus dilengkapi untuk proses ekstradisi salah satunya berupa alat bukti perkara Tannos.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Rencananya, dokumen yang diminta oleh Singapura untuk melengkapi proses ekstradisi Paulus Tannos akan dikirimkan sebelum akhir bulan April 2025.

Diketahui, Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Belum diketahui perkembangan terbaru dari gugatan tersebut.

Jawaban KPK Terhadap Kekhawatiran PDIP Ada Intimidasi Kalau Penyidik Kawal Saksi di Persidangan

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Peluang Kembangkan TPPU di Kasus Korupsi PDNS

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Logo Mahkamah Agung.

MA Terbitkan Surat Edaran Hakim Dilarang Hidup Hedon, KPK Beri Tanggapan

Larangan MA itu tertuang dalam surat edaran nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025