Wanita yang Becanda Bawa Bom Diblacklist, Tidak Boleh Naik Batik Air Lagi!

Pesawat Batik Air
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

Jakarta, VIVA – Wanita berinisial FA yang bercanda membawa bom di pesawat Batik Air, diblacklist maskapai tersebut. Hal itu diungkap Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro.

Kelakuan Bejat Kakek 63 Tahun di Serang Banten, Cabuli Wanita Autis

"Batik Air menetapkan sanksi internal berupa pemblokiran (blacklist) terhadap yang bersangkutan," kata dia, Sabtu, 19 April 2025.

Ilustrasi penumpang di kabin pesawat.

Photo :
  • Pixabay/ juno1412
Daftar 10 Penerbangan Murah Terbaik Dunia 2025, AirAsia Juaranya

Meski wanita itu cuma melakukan candaan, tapi perbuatannya disebut telah masuk ancaman, apalagi saat berada di pesawat. Danang menjelaskan, tujuan sanksi tersebut guna melindungi seluruh pelanggan dan awak pesawat untuk memastikan individu yang bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan yang dapat menggunakan layanan penerbangan.

Sehingga, hal tersebut mendukung ketertiban serta integritas operasional dan sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan nasional- internasional.

Ridwan Kamil Protes Pesawat Delay 12 Jam di Bali, Ini Penjelasan GM Bandara Ngurah Rai

"Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Lalu mengakkan komitmen Batik Air terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, yang tidak dapat dikompromikan dalam bentuk apa pun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang merupakan penumpang Batik Air dengan inisial FA, diturunkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 15 April 2025. Penumpang dengan penerbangan ID-6272 tujuan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) ini diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom.

"Ia mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari)," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.

Pesawat Batik Air.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Atas kejadian itu, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya