KPK Panggil Anggota DPR dari Nasdem soal Kasus Korupsi Bank Indonesia
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Satori, terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility atau CSR di Bank Indonesia (BI).
Satori dipanggil berkapasitas sebagai saksi. Pemanggilan kepada Satori dilakukan pada Senin 21 April 2025.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin.
Tessa belum menampik secara detail apa yang bakal didalami oleh penyidik nantinya. Pemeriksaan sudah mulai berlangsung.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.
Berdasarkan pantauan, Satori telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Di hadir tampak mengenakan kemeja batik bermotif.
Diketahui, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI, Satori. Dia diperiksa KPK menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Indonesia. Satori diperiksa bersama dengan anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan.
Dua anggota DPR Fraksi Gerindra dan Nasdem itu bakal didalami lebih jauh dulu terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.
"Sejauh informasi yang kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada..., karena itu kan CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.
Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.
"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perseorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.