Masih di Malaysia, Menteri Imipas Tunggu Kejagung Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Ardianto mengatakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid masih berada di Malaysia. Pihaknya pun terus memonitor pergerakan Riza Chalid.

KPK Telusuri Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur Mengalir ke Partai Politik

"Ya kita ikuti saja. Kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025. 

Terkait penerbitan red notice, Agus menekankan pihaknya masih menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) terlebih dahulu. 

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp958,38 M

“Nanti aparat penegak hukum yang ngajukan dari Kejaksaan Agung,” ungkap dia. 

Di sisi lain, Agus meyakini Presiden RI Prabowo Subianto telah mendapatkan laporan dari Kejagung terkait kasus korupsi yang menjerat Riza Chalid ini. 

KPK Dalami Mitra Kerja Komisi XI DPR yang Kasih Uang ke Satori-Heri

“Beliau (Prabowo) pasti sudah dapat laporan dari APH,” jelas Agus. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah siap mem-back up Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 yang menjerat Riza Chalid. 

Prasetyo menyebut pemerintah siap membantu jika ada hal-hal yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung dalam proses pengusutan kasus tersebut.

“Kalau pemerintah jelas, bagian dari tugasnya pemerintah ya kita memback up penuh apa yang Kejaksaan Agung butuhkan ya pasti kita back up,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025.

Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk mengenai keberadaan Riza Chalid yang belakangan disebut-sebut ada di Malaysia. 

“Kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum ya dalam hal ini Kejaksaan,” tutur dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya