OC Kaligis Jadi Saksi Makelar Kasus MA Zarof Ricar Soal Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Advokat OC Kaligis turut bersaksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
OC Kaligis bersedia disumpah sebelum memberikan keterangannya di persidangan. Dia mengakui bahwa dia mengenal Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Nama lengkap?" tanya ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di ruang sidang.
"Otto Cornelis Kaligis," ujar OC Kaligis.
Zarof Ricar
- Antara
OC Kaligis siap untuk memberikan keterangannya buat terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Nilai tersebut didapatkan Zarof Ricar pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000, dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," ujar jaksa di ruang sidang.
Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk sejumlah mata uang asing mulai dari rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.
Zarof juga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT. Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Jjaksa pun menilai bahwa Zarof melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.