Rombak Besar-besaran Hakim, Ketua MA Harap Tak Ada Lagi Pelayanan Bersifat Transaksional

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan promosi rotasi dan mutasi besar-besaran kepada sejumlah hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri.

Singgung Hakim, Ketua MA: Gaji 27 Juta, Pakai LV, Arlojinya 1 Miliar, Nggak Malu

Ketua MA Sunarto buka suara atas promosi rotasi hakim. Sunarto menjelaskan bahwa promosi rotasi dan mutasi sudah tertuang dalam surat Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar pada Selasa 22 April 2025. Dia berharap dengan adanya promosi rotasi ini menjadi sebuah penyegaran.

"Saya berharap bahwa mutasi promosi yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," ujar Sunarto dalam keterangan video yang dikutip Rabu, 23 April 2025.

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Hakim Hidup Hedon hingga Datang ke Diskotek

Ilustrasi Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Sunarto berharap ke depannya para hakim tidak melakukan pelayanan-pelayanan yang sifatnya transaksional. Hakim pun diminta menolak jika ada pelayanan dari MA yang bersifat transaksional.

Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Ungkap Dikirimi Foto Harun Masiku-Djan Faridz usai Urus Fatwa MA

"Pelayanan yang bersifat transaksional ke depan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," kata Sunarto.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi rotasi atau mutasi kepada sejumlah hakim dengan kapasitas yang besar. Promosi rotasi itu diketahui melalui surat rapat pimpinan (Rapim) MA yang dikeluarkan pada Selasa, 22 April 2025 malam.

Dalam surat Rapim tadi malam, ada sebanyak 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri. 

Tercatat ada sebanyak 11 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah satunya yakni Eko Aryanto yang mengadili perkara kasus korupsi PT Timah terdakwa Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun. Eko dimutasi ke PN Sidoarjo.

Kemudian tercatat, ada sejumlah hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya hakim PN Jakarta Barat juga ada 11 orang yang dimutasi ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan 12 orang yang dimutasi, hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.

Sejumlah hakim di seluruh Indonesia dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone juga dimutasi. Tercatat juga ada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang dimutasi. Berikut daftarnya:


1. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Makassar)

2. Masher Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)

3. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang)

4. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Medan)

5. Rosihan Juhriah (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Palembang)

6. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)

7. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)

8. Yanto S Hamonangan (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya