Geledah Rumah Hakim Penerima Suap Vonis, Kejagung Sita Rp5,5 Miliar dari Kolong Kasur

Kejagung menyita barang bukti kasus korupsi suap hakim
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta, VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah salah satu tersangka suap vonis lepas atau onslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, yakni milik hakim Ali Muhtarom.

Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Era Nadiem Makarim

Dalam penggeledahan ditemukan koper isi uang di bawah kasur salah satu kamar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pun mengkonfirmasi kegiatan pihaknya.

"Benar penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sebuah rumah di Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu," kata Harli, Rabu, 23 April 2025.

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Incinerator DLH Manado Minta Perlindungan Hukum Karena Dugaan Intimidasi

Adapun di dalam koper tersebut ditemukan dua bungkus uang. Total uang tersebut diduga mencapai Rp5,5 miliar. Meski begitu, Korps Adhyaksa belum bicara banyak soal penggeledahan tersebut.

"Di kisaran 5,5 M," ujarnya.

Sosok Terakhir yang Bersama Pegawai Kejagung Sebelum Dibacok OTK

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. 

Adapun susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.

Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.

Hakim menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI. 

"Dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Akan tetapi, menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh para terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan, dikutip pada Senin, 14 April 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya