Pilkada Ulang Bupati Banggai, Kemenangan Paslon Petahana Disorot

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA - Kemenangan pasangan nomor urut 1 yang sekaligus petahana, Amiruddin-Furqanuddin Masulili pada Pilkada ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, dinilai cacat hukum. Sebab, pasangan itu disebut melakukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Banding Ditolak! Enea Bastianini Tetap Dihukum di MotoGP Hungaria 2025

"Bahwa, terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana oleh sebab posisi dominan yang ada padanya dan digunakan secara terstruktur, sistematis dan masif, dengan itu memenangkan dirinya secara tidak sah dan melawan hukum. Tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata pakar hukum, Abdul Chair Ramadhan pada Rabu, 23 April 2025.

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • canva.com
57 Napi High Risk Kepri Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Katanya, pelanggaran lain yang diduga dilakukan petahana yakni money politic, memanfaatkan program dan kegiatan Pemda, melakukan intimidasi, serta kampanye terselubung.

"Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisi sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud, baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Di dalamnya terkandung itikad tidak baik dan bersifat melawan hukum," ujar dia.

PSU Pilgub Papua Pertarungan Harga Diri, Semua Pihak Diminta Tak Ada yang Intervensi

Dia menambahkan, terhadap perbuatan pelanggaran secara berulangkali yang dilakukan oleh petahana, sebenarnya tak diperlukan lagi adanya proses pemungutan suara ulang.

Pasalnya, pemungutan suara ulang yang dilakukan secara berulang tentu bakal menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu dinilai juga mencederai rasa keadilan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan aksiologi 'kepastian hukum yang adil' sebagaimana dianut oleh UUD 1945.

"Bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa," ujarnya lagi.

Sementara, belum ada tanggapan atau respon dari pihak Amiruddin-Furqanuddin Masulili terkait tuduhan melakukan dugaan perbuatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada ulang tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon (tengah)

Ahli Waris Benyamin Sueb Ngamuk ke Polda Metro, Ternyata Ini Penyebabnya

Ahli waris Benyamin Sueb menuntut kepastian hukum terkait laporan yang sudah setahun mandek.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025