Diduga Suap Hakim Rp60 Miliar, 2 Pengacara Disebut Sabotase Keadilan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai tindakan yang dilakukan dua orang pengacara tersebut dalam kasus dugaan suap hakim senilai Rp 60 miliar bukan sekedar manipulasi hukum.
Tak hanya itu, Ray juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan dua pengacara tersebut merupakan bentuk sabotase terhadap keadilan publik dan juga institusi negara.
“Kalau pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah dapat dibersihkan dengan biaya kecil, hanya dengan suap kurang dari 1 persen dari total kerugian, maka yang terjadi sebenarnya bukanlah penegakan hukum, melainkan diskon hukum,” ujar Ray dalam keterangannya pada Rabu, 23 April 2025.
Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Adapun, dua pengacara itu diduga melakukannya dengan tujuan agar tiga korporasi yang terjerat dalam perkara minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.
Oleh karenanya, Ray berharap Kejaksaan Agung meneruskan proses hukum terhadap perkara CPO dengan tujuan uang rakyat bisa kembali lagi kepada rakyat.
Ray menambahkan, bahwa tiga terdakwa korporasi dituntut Kejaksaan untuk membayar denda dan uang pengganti dengan nilai mencapai Rp17,7 triliun dan juga para terdakwa korporasi dituntut agar perusahaannya ditutup.
“Jadi rakyat kehilangan uang Rp 17,7 triliun. Sementara hakim, pengacara dan panitera mengeruk keuntungan pribadi dari praktik suap Rp 60 miliar,” kata dia.
