Sidang Hasto Rusuh, Simpatisan Tuding ada Penyusup di PN Jakpus

Simpatisan Hasto Kristiyanto kerubungi diduga penyusup di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Sidang agenda pemeriksaan saksi sempat diwarnai kerusuhan para simpatisan.

Reza Gladys Sindir Pedas Nikita: Disebut Pengecut, Saya Hadir di Sidang Bukan di Instagram

Sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan advokat Donny Tri Istiqomah digelar pada Kamis 24 April 2025.

Kerusuhan terjadi ketika sidang ditunda sementara atau skors untuk ishoma. Kemudian, kerusuhan terjadi setelah simpatisan Hasto yang mengenakan seragam Satgas PDIP Cakra Buana menunjuk ada sejumlah orang yang dituding sebagai penyusup dalam sidang. 

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Memang terlihat, ada sejumlah orang mengenakan kaos warna putih bertuliskan #savekpk.

Kata KPK soal Nasib Harun Masiku Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Simpatisan Hasto pun mulai mengelilingi sosok yang ditunding penyusup. Mereka sempat berteriak penyusup dan melempar botol.

Polisi langsung memberikan pengamanan. Pasalnya, hal itu dilakukan demi meredam amukan simpatisan.

 “Tolong kondusif! Tolong kondusif!” imbau petugas keamanan.

Setelah itu, pihak kepolisian meminta seluruh simpatisan Hasto keluar dari halaman PN Tipikor untuk meredakan situasi.

Adapun selama sidang berjalan ada dua massa demonstran yang berunjuk rasa di depan PN Tipikor. Kedua massa itu yakni massa pendukung KPK dan massa simpatisan Hasto.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya