Polisi Gagalkan Aksi Pengeboman Ikan di Sambas, Nahkoda dan Barang Bukti Diamankan

Konferensi pers Dit Polairud Polda Kalbar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak, VIVA – Aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali terungkap di perairan Kalimantan Barat. Direktorat Polairud Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya pengeboman ikan dan mengamankan sebuah kapal di Perairan Sungai Banjar, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Ibu Kandung Ungkap Keinginan Terakhir Nizam sebelum Tewas di Tangan Ibu Tiri

Penggerebekan berlangsung pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 23.10 WIB. Kapal yang dinakhodai seorang pria berinisial Dm tersebut dicurigai hendak melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak.

Konferensi pers Dit Polairud Polda Kalbar yang mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti aktivitas pengeboman ikan, di Mako Dit Polairud Polda Kalbar, Jalan Khatulistiwa, Pontianak, Kalbar, Jumat (25/4/2025).

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Fredy Pratama

“Saat digeledah, ditemukan dua detonator, satu bongkahan TNT, serta berbagai bahan lain yang kuat diduga sebagai komponen pembuat bom ikan,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, dalam konferensi pers di Mako Dit Polairud Polda Kalbar, Jalan Khatulistiwa, Pontianak, Jumat (25/4/2025) pagi.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit kapal tanpa nama, alat perakit sumbu, puluhan jeriken kosong, pupuk dengan kandungan amonium nitrat, serta peralatan menyelam.

Granat Nanas Aktif Ditemukan di Kompleks Pergudangan Kubu Raya

Raspani menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak kerusakan yang parah terhadap ekosistem laut.

“Kami tetapkan Dm sebagai tersangka dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ekosistem laut Kalimantan Barat,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Ditpolairud Polda Kalbar juga mengimbau seluruh nelayan untuk menghentikan praktik pengeboman ikan karena merusak kelestarian laut dan mengancam masa depan perikanan.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif untuk menindak tegas pelanggaran seperti ini,” tutup Raspani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya