Febri Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Harun Masiku Bukan dari Hasto

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengklaim bahwa tujuh orang saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa sumber uang suap PAW DPR RI 2019-2024 bukan bersumber dari Hasto Kristiyanto.

Terkuak, Harun Masiku Disebut Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Febri menjelaskan, secara otomatis ini membantah dakwaan yang dijatuhi oleh jaksa untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Satu persatu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentanganlah dengan fakta-fakta persidangan,” ujar Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 April 2025.

Saeful Bahri Sebut Skenario Suap PAW Harun Masiku Buatan Sendiri dan Donny Tri Istiqomah

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto, itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian,” sambungnya.

Saeful Bahri Beberkan Alasan soal Dana Talangan dari Hasto Buat Yakinkan Istri

Adapun saksi yang telah dihadirkan jaksa yakni mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, mantan ketua KPU RI Arief Budiman, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, advokat Donny Tri Istiqomah. 

Tiga saksi lainnya dihadirkan hari ini oleh jaksa. Mereka adalah Ilham Yulianto (sopir kader PDI-P, Saeful Bahri), Rahmat Setiawan, (ajudan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan) dan Patrick Gerrard Masoko (Swasta).

Lebih lanjut, Febri menyoroti kesaksian Rahmat Setiawan soal adanya pertemuan antara Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Hasto Kristiyanto di Kantor KPU RI.

Pertemuan tersebut, kata Febri, dinilai tidak melanggar perbuatan melanggar hukum dalam pertemuan yang dilakukan pada akhir Agustus 2019 tersebut.

Dia menyebut, pertemuan tersebut dilakukan sebagai rangkaian rekapitulasi rapat pleno terbuka KPU RI dan turut ditemani oleh saksi-saksi dari PDIP.

“Wajar sekjen dari sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan kemudian ada sesi istirahat dan merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain,” ujarnya.

Tak hanya itu, Febri mengaku yakin berdasarkan keterangan ketujuh saksi tersebut semakin menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Hasto.

“Kami menemukan indikasi kuat di tengah ada upaya yang sah dan konstitusional dari PDI Perjuangan untuk mengajukan judicial review untuk meminta fatwa MA dan menyurati KPU, Ini adalah peristiwa konstitusional dan merupakan hak partai politik,” imbuhnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, sebanyak Rp 400 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya