Kompol Yohannes Redhoi Diadukan ke Propam Polri Buntut Tersangkakan Pendeta HKBP Cibinong
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVAÂ - Pendeta Gereja HKBP (Huria Krtisen Batak Protestan) Cibinong, yang bernama Gideon Saragih, mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Karowasidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Hal itu dilakukan terkait penetapan tersangkanya oleh Polres Bogor Kabupaten, perihal dugaan pemalsuan akta nikah. Gideon jadi tersangka buntut dipolisikan salah satu mantan jemaatnya sendiri, yang pernah menjalani pemberkatan pernikahan di sana. Pendeta Gideon dipolisikan pelapor berinisial RNYT yang merupakan eks jemaatnya pada Januari 2023, lalu.
Saat itu, pelapor sudah tak lagi jadi jemaat di HKBP Cibinong. Menurut Roni Prima Panggabean, selaku kuasa hukum Gideon, mengatakan, akta nikah yang dikeluarkan usai pemberkatan adalah wewenang negara, yakni Dukcapil. Sehingga, kata dia, apabila indikasi pemalsuan, dia menyebut bukan jadi salah pendeta Gideon.
Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
"Tugas pencatatan sipil adalah tugas pemerintah, bukan tugas pendeta," kata dia, Senin, 28 April 2025.
Dia menjelaskan, kliennya ditetapkan jadi tersangka pada bulan Juli 2023. Kemudian, kasus tersebut sedang dalam proses pemberkasan. Katanya, jaksa mengembalikan berkas perkara (P-19) ke polisi. Saat proses penyidikan, lanjut Roni, banyak kejanggalan. Penyidik Polres Bogor Kabupaten baru menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pasca adanya surat penetapan tersangka.
"Nah, ini kan dugaan kita ya. Ini ada oknum-oknum ini yang membelakangi. Karena tidak pernah dipertemukan pelapor ini. Tidak pernah dipertemukan. Ada apa? Apa oknum polisi mau ngambil ahli Pendeta? Kerjaan Pendeta gitu, gereja gitu. Baru ini pertama loh," ujarnya.
Maka dari itu, dia mengatakan, Pendeta Gideon merupakan korban kriminalisasi. Sehingga, mereka mengadukan eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kabupaten, Komisaris Polisi Yohannes Redhoi Sigiro ke Propam Polri.
"Kita meminta supaya dievaluasi dan dilakukan penyelidikan khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik. Coba, apa salahnya Pendeta melakukan pemberkatan nikah coba? Itu memang tugas Pendeta," ujarnya.