Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tahanan Kota karena Sakit Jantung, Dikenai Wajib Lapor
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) yang juga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara dialihkan menjadi tahanan kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pengalihan status penahanan dilakukan karena tersangka Tian Bahtiar punya riwayat penyakit jantung sampai pernapasan.
"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," kata Harli Siregar, Senin, 28 April 2035.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Berdasar observasi pada Rabu, 23 April 2025, Tian Bahtiar pun harus mengonsumsi obat pengencer darah. Kemudian, sudah ada penjamin untuk Tian Bahtiar dialihkan penahannya jadi tahanan kota.
"Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata. Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan," kata dia.
Adapun alasan lain dialihkannya status tahanan Tian Bahtiar, lantaran adanya permintaan dari pihak kuasa hukum Tian. "Bahwa sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," ujar dia lagi.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung atau Kejagung mengalihkan tahanan eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar alias TB menjadi tahanan kota buntut pemufakatan jahat putusan bebas perkara pemberian ekspor crude palm oil (CPO).
Tian Bahtiar ditetapkan Kejagung jadi salah satu tersangka merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Tian kini sudah dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dia sudah mendekam di balik jeruji besi sejak Senin 21 April 2025.