Pelapor Roy Suryo Cs Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Polisi, Bawa Barbuk Ini

ijazah Jokowi
Sumber :
  • cekfakta.com

Jakarta, VIVA - Polisi mengusut kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada matan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan terlapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawasan.

Roy Suryo Gigit Jari! Penyelidikan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Tak Bermasalah

Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor hadir mendampingi kliennya, untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan," kata Rusdiansyah pada Senin, 28 April 2025.

Disebut Lakukan Pungli, Sekda Kabupaten Semarang Lapokan Akun IG 'DinasKegelapan' ke Polisi

Roy Suryo dan 3 orang lainnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat soal tudingan ijazah palsu Jokowi (dok. istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Mantan Menpora Roy Suryo di ILC

Photo :
  • Youtube ILC
Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

Dia menjelaskan, keempat terlapor dituding sudah menghasut masyarakat hingga menciptakan keresahan dan ketidaktertiban.

“Ini sebenarnya delik umum ya, tanpa dilapor pun sebenarnya negara wajib hadir, apalagi ini dilaporkan. Jadi orang-orang yang selama ini menciptakan keresahan, kegaduhan yang sengaja menghasut warga negara menciptakan ketidaktertiban harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum," katanya.

Dirinya menegaskan kalau laporan yang dibuat murni bentuk kewajiban sebagai warga negara, tanpa ada arahan khusus dari Jokowi.

“Ya ini sering ditanyakan kepada kami ya, apa ada arahan. Tadi saya sampaikan, ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar Undang-undang. Jadi kewajiban warga negara. Nah, adapun kesamaan kepentingan mungkin ya dengan Pak Jokowi itu soal lain," kata dia.

Ia tidak sepakat kalau pernyataan dari para terlapor soal ijazah Jokowi, atas dasar keilmuan. Rusdiansyah menilai hal itu bentuk menghasut masyarakat. Sehingga, dirinya berharap kasus ini diusut tuntas agar ketertiban bisa terwujud serta masyarakat terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan yang dapat merugikan.

"Jadi keahlian-keahlian yang selama ini mereka sampaikan, selama ini kan mereka sampaikan ini saintifik dan itu harus digunakan pada tempat yang benar. Kalau keahlian itu digunakan pada tempat yang benar, maka seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. Tidak lantas mendorong orang atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat," jelas dia.

Untuk diketahui, Relawan Pemuda Patriot melalui ketuanya Andi Kurniawan melaporkan empat orang termasuk Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Selain Roy, tiga orang lainnya adalah dokter Tifauzia Tyassuma, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah.

Laporan Relawan Pemuda Patriot Nusantara itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

"Jadi, terlapornya itu empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah pada Rabu, 23 April 2025.

Menurut dia, pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa bukti terkait kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Roy Suryo Cs diduga melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum karena tuduhan ijazah palsu milik Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya