Terdakwa Kasus Timah Meninggal Dunia, Siapa yang Tanggung Ganti Rugi Rp4,57 Triliun?

Direktur Utama PT RBT, Suparta
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS Usai Alami Ambeien, Kejagung Ungkap Dia Sudah...

Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pesan Terakhir Naufal, Atlet Gimnastik Indonesia yang Meninggal di Rusia: Doakan Aku Ya Ma

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun. Apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Pria di Sragen Ditemukan Meninggal Dunia di Sumur Tua Berkedalaman 25 Meter
Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Respons Kejagung Soal Dugaan Kebocoran Dana Haji Rp5 Triliun

Korps Adhyaksa merespons permintaan Kementerian Haji ke aparat penegak hukum soal dugaan kebocoran dana haji Rp5 triliun pertahun.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025