2 Elite Partai Nasdem Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi CSR BI

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro.
Sumber :
  • ANTARA/Shabrina Zakaria

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, Rabu hari ini, 30 April 2025.

Politikus Partai Nasdem itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Selain Fauzi, KPK hari ini juga memanggil legislator Nasdem lainnya yakni anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansyah.

Kendati demikian, Tessa belum mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan kepada kedua orang tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa.

Sejatinya keduanya dipanggil pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun keduanya tak memenuhi panggilan tersebut.

Tak Hanya Tersangka, KPK Bilang RUU KUHAP Tetap Perlu Atur Pencekalan Saksi

Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada tersangka yang dijerat.

Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.

Kemlu Singapura Bantah Riza Chalid Berada di Negaranya, Siap Beri Bantuan ke RI

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," kata Rudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali jalani pemeriksaan di Kejagung

Diperiksa 3 Jam, Begini Pengakuan Bos Sritex

Dirut Sritex Iwan Kurniawan mengaku serahkan sejumlah invoice pembelian yang diminta penyidik saat pemeriksaan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025