Kabareskrim Sebut Pelaku Judi Online Sasar Psikologis Pemain untuk Dibuat Merasa Menang

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menyebutkan bahwa para pelaku tindak pidana perjudian online menyasar sisi psikologis para pemain judi online untuk terus bermain dan bertaruh.

“Mereka itu kan memainkan sisi psikologis kita. Kalau pasang satu dapat lima, pasang satu dapat tiga, pasang satu dapat 10. ‘Kalau’. Iya kan. Faktanya ‘kalau’ itu tidak terjadi,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 2 Mei 2025.

Tak hanya itu, Wahyu juga memberi contoh jika ada yang bermain judi online merasa sudah menang meski secara akumulasi lebih banyak mengeluarkan dana.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

“Sudah kalah dua mobil, begitu menang sekali udah merasa ‘oh saya pernah menang’. Iya pernah menang, tapi kalau dihitung akumulasi ya kalah juga,” kata Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa negara asing juga masih ada yang menyasar negara Indonesia sebagai pasar untuk orang-orang bermain judi.

Wahyu menambahkan juga bahwa orang-orang kebanyakan tidak akan mengaku jika bermain judi. Seperti jika ada suami yang meminta uang kepada istri untuk hal lain, namun ternyata digunakan untuk bermain judi.

“Bagi mereka yang penting ada yang main, mereka senang. Kita sendiri harus memprotek diri kita sendiri bersama keluarga kita untuk bisa mencegah, menghindari mereka seperti ini,” ucap Wahyu.

Cak Imin soal Dana Bansos Dipakai Judi Online: Ini Bukan Fenomena Baru

“Oleh karena itu dari awal saya sampaikan, mari sama-sama kita mencegah diri kita, jangan sampai terjerumus judi,” kata Wahyu menambahkan.

Menko Cak Imin: Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol Langsung Ditutup
Terdakwa kasus judi online Komdigi, Darmawati

Zulkarnaen Tony Tersandung Kasus Judol, Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Banyak Ngeles!

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam klaster kasus judol Komdigi dituntut 9 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025