Menkomdigi Bakal Panggil WorldCoin dan WorldID Buntut Viral Scan Retina Mata Warga

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memastikan pihaknya akan memanggil pengelola WorldCoin dan WorldID buntut polemik pemindaian retina mata warga menggunakan teknologi biometrik.

Diketahui, operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dua layanan tersebut telah dibekukan sementara.

"Jadi atas masukan masyarakat, kami suspen, mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Meutya menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait pemindaian atau scan retina mata tersebut.

"Karena banyak masukan dari masyarakat kita suspen terlebih dahulu sambil menunggu penjelasannya," ujarnya.

"Dalam waktu singkat (pemanggilannya). Pak Dirjen yang tahu persisnya," sambung Meutya.

Sebelumnya diberitakan, ramai di media sosial menginformasikan adanya masyarakat yang berkumpul di salah satu tempat bernama WorldID atau Worldcoin yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Informasi itu mengabarkan jika masyarakat berbondong-bondong mendatangi lokasi tersebut dikarenakan mereka diberi uang ratusan ribu rupiah jika mau direkam atau scan bagian retina matanya.

Berkaitan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa saat ini telah membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Disusupi Konten Judi, Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa langkah itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander Sabar melansir dari website resmi Komdigi, dikutip Senin, 5 Mei 2025.

Budi Arie Mungkin Dihadirkan ke Persidangan Usai Namanya Disebut di Kasus Judi Online

Adapun berdasarkan penelusuran awal Komdigi terungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan perundang-undangan.

Sedangkan layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi.

Sahroni Desak Polri Tindak Pengelola Grup FB 'Fantasi Sedarah': Menjijikan, Jangan Kasih Ruang!

Langkah selanjutnya dari Komdigi adalah akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

“Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” Alexander Sabar.

Para terdakwa kasus judi online Komdigi

Agen Situs Judi Online Komdigi Dituntut 6-7 Tahun Penjara

Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025