KPK Tugaskan Asep Guntur Jabat Plt Deputi Penindakan, Budi Prasetyo jadi Jubir

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan perombakan terhadap sejumlah posisi yang kosong. Kekosongan jabatan kini diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan bahwa penunjukkan ini dilakukan bagian dari upaya penyegaran serta penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan secara optimal.

"Pengisian jabatan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, baik karena telah kembali ke instansi asal maupun telah memasuki masa pensiun," ujar Cahya Harefa dalam keterangannya, Rabu 7 Mei 2025.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Cahya menyebutkan, upaya ini dilakukan sebagai komitmen KPK dalam memastikan keberlanjutan kerja-kerja pemberantasan korupsi di setiap lini.

Adapun sejumlah jabatan yang kini diisi oleh pelaksana tugas atau Plt, diantaranya yakni

1. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi: Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan)

2. Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring: Aminudin (Direktur Antikorupsi Badan Usaha) 

Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

3. Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Rino Haruno (Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat)

4. Plt. Direktur Penyelidikan: Tessa Mahardika Sugiarto (Sebelumnya: Juru Bicara KPK)

Isu Kapolres Ikut Terjaring OTT Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Begini Penjelasan KPK

5. Juru Bicara: Budi Prasetyo (Tim Juru Bicara)

"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, dan pengabdian mereka dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Semangat dan sumbangsih mereka menjadi bagian penting dalam perjalanan kelembagaan KPK," kata Cahya.

Terpopuler: KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR, Ayah Juliana Kritik Jalur Pendakian RI

Dalam hal ini, kata Cahya, pimpinan KPK berkomitmen untuk mencari dan menempatkan calon-calon terbaik guna menduduki jabatan strategis pada jajaran struktural dan fungsional, sehingga dapat mendukung proses bnis utama lembaga.

Mantan Jaksa pada Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara

Tiara Andini Ditransfer Suami Jaksa Rp8 Miliar dari Hasil Memeras, 'Bilangnya Rezeki'

Atas perbuatannya, terdakwa Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025