Usul Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu, Kemenham Sebut Ada Potensi Gangguan Stabilitas Kehidupan Bersama
- ANTARA/HO-Kemenham
Jakarta, VIVA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjelaskan mengenai usulan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen disertai perusakan rumah dan atribut keagamaan di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025, mengatakan bahwa hal itu masih sebatas usulan dan belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia, dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Kemenham mendapati bahwa tindakan intoleransi oleh oknum sekelompok masyarakat terjadi dalam bentuk perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret.
Selain itu, Kemenham juga telah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di Desa Tangkil, Cidahu.
Dalam rangka penyelesaian kasus tersebut, Kemenham mengusulkan langkah keadilan restoratif guna menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian. Menurut Thomas, solusi ini bagian dari komitmen bersama untuk menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.
“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Thomas juga menekankan bahwa Kemenham mendukung penegakan hukum terhadap aktor pelaku dengan tetap mengingat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
“Dan, yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” kataThomas.
Sebelumnya, saat pertemuan dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama setempat, Kamis (3 Juli 2025), Thomas menyampaikan usulan agar penyelesaian kasus tersebut diupayakan melalui pendekatan keadilan restoratif dan mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.
Diketahui bahwa dugaan pembubaran retret remaja Kristen terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi, Jumat (27 Juni 2025). Latar belakang pembubaran disebut karena masyarakat menduga rumah itu dijadikan tempat ibadah tanpa izin sehingga kemudian diprotes. (ANT)