Kepala BNN: Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tak Bakal Dihukum

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom (sumber: istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.

Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

"Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi," ungkap Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Ketika direhabilitasi karena "voluntary" atau kesadaran melapor maka hal itu tidak akan dihukum. "Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor," katanya.

Selain karena takut dihukum, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi.

Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. "Akhirnya mereka termarginalkan," katanya.

Karena itu, Marthinus mengharapkan masyarakat untuk lebih peka terhadap keberadaan para pengguna di sekitarnya, terutama anggota keluarga sendiri.

"Jangan takut kalau ada saudara kita, anak kita, tetangga kita, sahabat terdekat kita kena narkoba lalu kita lapor. Mereka akan diberikan fasilitas pelayanan rehabilitasi gratis," katanya.

Marthinus mengungkapkan bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses gratis oleh para pengguna narkoba.

Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintah

"Yang pertama adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN yang ada di Lido, Bogor. Itu menampung sekitar 500 orang per hari," katanya.

Kemudian ada Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. "Balai ya itu di Badoka dan di Tanah Merah itu bisa 200 lebih. Kemudian ada Loka. Loka itu ada 3 tempat, di Lampung, Batam dan Medan," ujar Marthinus.

15 Negara Umumkan Seruan Kolektif Akui Palestina

Martinus menambahkan, sebanyak 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya.

Koster Tegaskan Agenda PDIP di Bali usai Bimtek adalah Konsolidasi Partai, Bukan Kongres

"Rehabilitasi per tahun itu hampir sekitar 15 ribu pengguna. Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhab dan didukung," katanya.

Berikanlah dukungan kepada mereka. "Supaya merasa bahwa berada di lingkungan yang benar dan bisa perbaiki kualitas hidupnya lewat rehabilitasi," katanya. (Ant)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar

BPOM Cabut Izin 34 Kosmetik Berbahaya yang Picu Alergi hingga Kanker, Ini Daftarnya

Temuan itu merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik yang beredar di pasaran selama periode April hingga Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025