Pakar Dukung Penguatan UU Pangan dan Bulog di Bawah Presiden Langsung

Pakar hukum tata negara, Radian Syam
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Penguatan regulasi pangan hingga menempatkan Perum Bulog langsung di bawah kewenangan Presiden, mendapat dukungan. Pakar hukum tata negara, Radian Syam, menilai ini menjadi langkah strategis mewujudkan kedaulatan pangan, karena terkoordinasi secara terpusat.

Paradigma Baru Pertanian, Ada Peran Besar Haji Isam saat Panen Perdana Padi di Merauke

Sebelumnya usulan penguatan regulasi pangan dan Bulog di bawah Presiden disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Kata Radian, menempatkan Bulog di bawah Presiden secara langsung agar pengambilan keputusan strategis lebih efektif. Terutama menyangkut distribusi, ketersediaan dan stabilisasi harga pangan.

Ombudsman: Tata Kelola Importasi Pangan Butuh Pengawasan Hukum

“Pangan adalah kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib hadir dengan sistem yang kuat dan cepat dalam menjamin akses dan ketersediaannya. Untuk itu, posisi Bulog harus diperkuat, dengan langsung di bawah Presiden," kata Radian Syam.

Untuk itu, menurutnya regulasi yang lebih komprehensif perlu untuk dibentuk. Regulasi yang menurutnya harus berpihak pad kepentingan nasional.

Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Polri Beri Respons

“Regulasi pangan harus mampu melindungi petani, nelayan, serta konsumen, dan tidak boleh terjebak pada liberalisasi pasar semata. Negara harus punya kontrol penuh, termasuk dalam hal impor dan distribusi,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, usulan ini justru sejalan dengan amanat konstitusi kita. Sebab negara diwajibkan untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Konstitusi itu tegas mengatakan, seperti yang ada dalam Pasal 33 UUD 1945.

Tantangan global dan krisis pangan hingga perubahan iklim dewasa ini, menurutnya menuntut negara seperti Indonesia, punya sistem pangan yang adaptif dan juga tangguh.

“Kepemimpinan langsung dari Presiden dalam urusan pangan akan memastikan koordinasi lintas sektor berjalan lebih optimal,” kata Radian.

Maka menurutnya, perlu pelibatan berbagai pihak untuk menyusun regulasi ini. Baik itu elemen masyarakat, akademisi, pelaku usaha, agar hasilnya bersifat inklusif dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya