Lebih Berat, Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara untuk hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo. Hukuman 10 tahun bui itu terkait keterlibatan Herun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebasnya Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun penjara," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Hakim menyatakan Heru Hanindyo secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Vonis hakim untuk Heru Hanindyo lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Erintuah Hakim Ketua yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sidang vonis untuk tiga hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan secara terpisah.
Adapun tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tiga oknum hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.
Tiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Â