Sindikat Antikorupsi Asia Soroti Polemik UU BUMN: Pelaksanaan Tugas KPK Gak Boleh Diatur UU Lain

Wakil ketua KPK Johanis Tanak dan Menteri BUMN Erick Thohir di KPK usai melakukan pertemuan membahas UU BUMN yang baru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Chairman Southeast Asia Anti Corruption Syndicate (SEA Action) M Praswad Nugraha mengatakan bahwa status direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN yang sudah bukan lagi penyelenggara negara di bawah UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikesampingkan ketika berurusan dengan tindak pidana korupsi. Sebab, tindakan memberantas korupsi telah tertuang dalam UU 30 tahun 2002 jo UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Blak-blakan! Ketua KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Ridwan Kamil di Kasus BJB

Dalam UU KPK menyatakan bahwa posisi KPK sifatnya lex spesialis, yang pada hakikatnya bahwa tugas KPK dalam memberantas korupsi tidak boleh diatur dalam UU lain. 

"UU BUMN mengatur tentang bisnis korporasi dan pelaksanaan kegiatan badan usaha milik negara, tidak bisa mengatur tentang pelaksanaan penyidikan perkara korupsi karena memang ruangnya tidak disana," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Mei 2025.

KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer

Praswad menuturkan, UU BUMN yang baru disahkan harus dikesampingkan ketika KPK ingin memberantas korupsi dilingkup BUMN.

"Sampai saat ini tidak ada perubahan di dalam UU 30 tahun 2002 jo. UU 19 tahun 2019 yang mengatur KPK tidak bisa lagi menangani perkara terkait dengan Penyelenggara Negara, sehingga aturan di dalam UU BUMN harus dikesampingkan dan tidak berlaku bagi KPK," kata Praswad.

Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Periksa Pihak Google

Lebih lanjut, mantan penyidik KPK itu menjelaskan terkait definisi terkait dengan apa itu penyelenggara negara juga secara lex spesialis di atur di dalam pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa penyelenggara negara harus bebas dari praktik korupsi

"Tidak adanya perubahan apapun di dalam UU tentang penyelenggara negara menjadikan UU 28 tahun 1999 tersebut sampai saat ini masih berlaku secara lex spesialis, tidak bisa dikesampingkan oleh UU yang mengatur tentang bisnis Korporasi," ujarnya.

"Justru menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi dasar fundamental atau Memory Van Toelichtingnya UU BUMN tiba-tiba bisa mengatur tentang proses penegakan hukum?" tegas dia.

Praswad menambahkan bahwa lembaga antirasuah dibentuk untuk mendukung perbaikan tata kelola dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, harus tegak lurus dan konsisten menjalankan UU KPK, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya