Kubu Hasto Kristiyanto Protes saat Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa keberatan jika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari Penyidik KPK. Salah satu yang dihadirkan yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas eh ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, ini sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," ujar Tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jika Penyidik KPK menjadi saksi, kata Maqdir, maka keterangannya akan berdasarkan dari pendengaran orang lain saja atau testimonium de auditu.
"Jadi menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP," ujarnya.
Namun, hal itu disangga oleh jaksa. Jaksa menyebut Penyidik Rossa Purbo merupakan saksi fakta untuk membuktikan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.
"Perlu kami sampaikan, ketiga orang ini adalah saksi fakta. Karena dalam dakwaan, kami mendakwakan Pasal 21 sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku. Penyelidik pada waktu peristiwa OOT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu, dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," kata jaksa.
Disisi lain, Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai bahwa jaksa menghadirkan Penyidik KPK hanya ingin membuktikan kebenaran hasil penyidikan.
"Karena apa? Persidangan ini kan untuk menguji penyidikan yang sudah untuk menemukan kebenaran materil yang sudah ada dalam berkas dan alat bukti," kata Ronny.
Lantas, Ronny meminta kepada majelis hakim mencatat keberatan kubu Hasto untuk keterangan saksi hari ini. Sebab, kubu Hasto masih merasakan keberatan terhadap keterangan saksi hari ini.
"Jadi menurut kami ini masukan saja yang mulia mohon dicatat, tidak perlu hadirnya penyidik ini ini kan sebenarnya penyidik ini sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa, bukti-bukti yang mereka periksa," ujarnya.