Eks Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia, Menkum RI: Kewarganegaraannya Otomatis Hilang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum RI buka suara terkait dengan mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kabarnya bergabung dengan Tentara Rusia ketika melakukan perang dengan Ukraina.

Tuntaskan Misi Jaga Perdamaian Dunia di Lebanon, Anak Buah Brigjen TNI Marinir Umar Farouq Kembali ke Satuan

Kementerian Hukum RI menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara dengan begitu telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Pasalnya, Satria bergabung dengan Tentara Rusia tanpa adanya izin dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Dengan demikian Sdr. Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007," ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Selasa 13 Mei 2025.

Jenderal Marinir TNI AL Pembongkar Pagar Laut di Tangerang Resmi Diganti Laksma TNI Uki Prasteya

Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara jadi tentara Rusia

Photo :
  • Ist

Kemudian, kata Supratman, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow. Tujuannya, untuk segera menyampaikan berita kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

Masuk ke Pulau Berhala Ditemani Prajurit Marinir, Mahasiswi Ini Temukan Fakta Tak Terduga Sang Hantu Laut

"Kementerian Hukum Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seijin Presiden tersebut kepada Kementeri Hukum cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara," ungkapnya

Tanggapan Kemenlu 

Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan setelah dikabarkan bergabung dengan tentara Rusia dalam perang Ukraina.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.

"Yang pasti Mabes TNI sudah keluarkan statement tentang yang bersangkutan. Kami juga terus koordinasi dengan Kedubes Indonesia di Moskow, Rusia," ujar Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, kepada wartawan pada Senin, 12 Mei 2025.

Roy menegaskan, sejauh ini belum ada data resmi yang menunjukkan keberangkatan Satria ke Rusia. Status kewarganegaraannya pun belum bisa dipastikan. "Tidak ada data resmi mengenai kedatangan yang bersangkutan ke Rusia yang tercatat," imbuh Roy.

Isu ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Ia menilai tindakan Satria sebagai pelanggaran hukum dan menyebut ada potensi pencabutan status kewarganegaraan.

"Kalau masih WNI enggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ya, ikut menjadi prajurit negara lain walaupun negara itu negara sahabat ya," kata TB Hasanuddin kepada wartawan hari Senin.

TB Hasanuddin menekankan pentingnya verifikasi status kewarganegaraan Satria. Ia juga menyebut bahwa sanksi hukum dapat dijatuhkan jika Satria kembali ke Indonesia.

"Kalau WNI biasanya dapat hukuman, kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu," tegasnya.

Desertir-Dipecat dari Marinir TNI AL

Sebelumnya, TNI AL menyampaikan bahwa Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara sudah dipecat dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan pemecatan telah dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan Satria telah melakukan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Oleh karenanya, Dilmil II-08 telah menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.

Adapun keikutsertaan Satria dalam operasi militer Rusia viral di media sosial TikTok lewat video dari akun @zstorm689.

Dalam video tersebut, terdapat dua foto seorang pria yang sama, namun dalam setiap foto memakai seragam yang berbeda, yakni seragam TNI AL dan seragam tentara Rusia.

Foto itu bertuliskan bahwa dahulu pria tersebut merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL, tetapi sekarang telah menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina.

Pada akun yang sama, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia. Pada mulanya, tidak ada yang mengetahui nama pria dalam video yang viral itu. Namun setelah itu, TNI AL pun mengonfirmasi bahwa pria tersebut bernama Satria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya