Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura, Menteri Hukum: Tinggal Menunggu Sidang
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memenuhi berkas yang diminta Pemerintah Singapura untuk melengkapi proses ekstradisi Paulus Tannos. Berkas tersebut pun sudah dikirimkan ke Singapura.
Kementerian Hukum RI kini hanya tinggal menunggu proses persidangan. Sebab, Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
"Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri. Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura," ujar Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
- Istimewa
Lebih lanjut, kata Supratman, saat ini harapannya Paulus Tannos bisa menerima proses penangkapannya sehingga proses hukum bisa dilakukan di Indonesia.
"Dan saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini," ujar politisi partai Gerindra.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.