Kemenag Tetapkan Biaya Dam Haji Rp2.520.000
- Sherly / VIVA
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya Dam atau Hadyu bagi jemaah haji tahun 2025 sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.
Penetapan ini menjadi bagian dari pedoman nasional baru terkait tata kelola pelaksanaan Dam yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025.
Kabiro Humas Kemenag Akhmad Fauzin
- Humas Kemenag
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama pada 21 April 2025 di Jakarta sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang sah secara syariat dan tertib secara administratif.
Dalam konferensi pers operasional haji hari ke-15, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menekankan pentingnya pedoman ini sebagai standar nasional baru dalam tata kelola Dam.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Menurut Fauzin, pedoman ini mengatur secara rinci berbagai aspek teknis dan administratif pelaksanaan Dam/Hadyu, termasuk jenis dan kriteria hewan, harga wajar, mekanisme pemotongan di rumah potong hewan (RPH) bersertifikat, serta distribusi daging yang tidak hanya sah menurut syariat, tetapi juga memberi nilai manfaat secara sosial bagi masyarakat.
Petugas Haji dampingi jemaah Indonesia berjalan kaki di Mina.
- MCH 2023 | Lutfi Dwi Pujiastuti
Langkah ini, lanjut Fauzin juga dianggap penting dalam menjaga nama baik Indonesia sebagai salah satu negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Kemenag menyadari bahwa pengelolaan Dam yang tidak tertata dapat menciptakan celah ketidaktertiban dan bahkan potensi penyimpangan.
Untuk menjamin akuntabilitas, kata Fauzin, sistem pengawasan dan pelaporan turut diperketat. Proses ini akan diawasi oleh tim yang ditunjuk khusus dan dilaporkan secara berkala kepada otoritas terkait.
Sebagai kelanjutan dari kebijakan ini, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran Dam khusus untuk para petugas haji. Tahun ini, mekanisme pembayaran dilakukan secara resmi dan terpusat melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia.
“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.
Setelah melakukan transfer, petugas diwajibkan melaporkan bukti pembayaran ke BAZNAS, yang kemudian akan melakukan verifikasi, rekapitulasi, hingga pelaksanaan penyembelihan dan distribusi daging. Proses ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mendorong tata kelola yang semakin profesional dan bertanggung jawab.
Meski demikian, jemaah haji tetap diberikan kebebasan dalam memilih metode pembayaran Dam, selama memenuhi ketentuan syariah. Jalur BAZNAS tetap terbuka sebagai alternatif resmi.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkas Fauzin.