Masih Berstatus Saksi, Eks Dirut PT Sritex Diperiksa Intensif Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyampaikan bahwa saat ini eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, masih menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Bersaksi di Sidang Hasto, Saeful Bahri Tak Terima Dibilang Sering Catut Nama

Harli mengatakan, Iwan Setiawan masih berstatus saksi ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, hari ini.

“Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Dedi Mulyadi Puji Kejagung Tersangkakan Dirut Sritex Usai Selewengkan Kredit Bank BJB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pemeriksaan intensif terhadap Iwan Setiawan itu bakal menentukan status dia selanjutnya, apakah tetap menjadi saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka.

Kejagung Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Atas Ditekennya Perpres Pelindungan Jaksa

“Kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan. Nanti kita update. Tapi saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan intensif,” tutur Harli.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah sebelumnya membenarkan Iwan ditangkap pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

“Betul. Malam tadi ditangkap di Solo,” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Mei 2025.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT. Sri Rejeki Isman alias Sritex.

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Kamis, 1 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya