Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Peran di Skandal Kredit Miliaran
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA – Skandal kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kian melebar. Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan sejumlah bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Iwan diduga terlibat aktif meneken sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex. Salah satunya adalah penandatanganan surat kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019.
Kredit itu, menurut Nurcahyo, sudah 'dikondisikan' oleh eks Direktur Utama Bank Jateng agar bisa disetujui.
"Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng," kata dia, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung (kiri) dan Dirdik Jampidsus (kanan)
- Foe Peace/VIVA
Tak hanya itu, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, yang penggunaannya diduga menyimpang dari kesepakatan awal. Ia bahkan disebut melampirkan invoice fiktif dalam permohonan pencairan dana.
Atas perbuatannya, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023," ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu 13 Agustus 2025.