Kejagung Sebut Ada 4 Bank Diduga Terkait Kasus Sritex, Beri Kredit Rp 3,6 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa terdapat empat bank yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.

Harli menyebutkan, dari 4 bank itu terdiri dari 1 bank plat merah atau milik pemerintah dan juga 3 bank daerah.

“Bank daerahnya ada 3. (satu lagi) Itu bank nasional, bank pemerintah,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Suasana perusahaan tekstil dan garmen terbesar se-Asia Tenggara Sritex di Sukoharjo, Jumat (25/10).

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Lebih lanjut dia mengungkap, total pemberian kredit dari bank daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Sritex mencapai sekitar Rp 3,6 triliun.

Tak hanya itu, eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, diduga menerima pencairan kredit tersebut dari sejumlah bank.

“Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 triliun atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dibawa oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dari Solo menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kredit Perbankan Tumbuh 7,77 Persen Juni 2025, Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus 22,99 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan alasan Iwan Setiawan dibawa itu untuk mengantisipasi dia melarikan diri.

“Penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri,” kata Harli kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Kredit Bank BUMN ke Kopdes Merah Putih Dijamin Dana Desa, OJK Pede Tak Ganggu Kinerja NPL

Harli menyebutkan, keberadaan Iwan Setiawan yang merupakan eks Direktur Utama PT Sritex itu ditemukan penyidik dalam serangkaian upaya mencari keberadaannya.

Pertegas Kepastian pada Nasabah dan Bank, OJK Bakal Kaji Ulang Aturan soal Rekening Dormant

“Tim sudah melakukan upaya-upaya berbagai informasi yang kita miliki dan kemari malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Solo sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta,” kata Harli.

Saat ini, Harli menyampaikan, Iwan Setiawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung dengan status sebagai saksi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Buka Blokir 122 Juta Rekening 'Nganggur', PPATK Minta Bank Percepat Proses Aktivasi

PPATK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak bank, dan masyarakat sudah bisa langsung pergi ke bank untuk reaktivasi rekening yang sempat terblokir.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025