Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Grup Facebook "Fantasi Sedarah"
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Total ada 32 ribu member gabung Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang berisi konten penyimpangan seksual perihal hubungan sedarah (inses).
"2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian kurang lebih 32.000 member," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji pada Rabu, 21 Mei 2025.
Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Asusila dan Pornografi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dia mengatakan, Korps Bhayangkara masih mengembangkan kasus ini. Sehingga, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang bisa dijerat.
“Apakah akan ada suspect baru? Bisa terjadi. Karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial beberapa platform,” katanya.
Bareskrim Polri ungkap kasus FB Fantasi Sedarah.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Untuk diketahui, sebanyak enam orang pelaku viralnya grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang berisi konten penyimpangan seksual perihal hubungan sedarah (inses) dicokok. Mereka ditangkap di daerah berbeda, mulai dari Pulau Jawa hingga Sumatera.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa, 20 Mei 2025.
