6 Panduan Penting Jemaah Haji Indonesia Menyembelih Hewan Dam Sesuai Aturan Resmi

Kedatangan pertama jemaah gelombang dua di Jeddah, Arab Saudi
Sumber :
  • Melvy/MCH 2025

VIVA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi menerbitkan larangan bagi jemaah haji untuk melakukan penyembelihan Dam atau Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya.

Total Tabungan Haji Tembus Rp 303 Miliar Per Juni 2025, Bank Mega Syariah Ungkap Strateginya

Ketua PPIH Arab Saudi 2025 Muchlis Hanafi

Photo :
  • Gigih Givan/MCH 2025

Larangan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi Arab Saudi dan tata kelola ibadah yang sah.

Operasional Haji 2025 Resmi Berakhir, Ini 7 Layanan Utama selama Jemaah Indonesia di Tanah Suci

Berikut adalah panduan penting bagi jemaah haji Indonesia agar proses Dam berjalan aman, sah, dan sesuai aturan seperti disampaikan Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, Rabu (21/5/2025). 

1. Jangan Lakukan Penyembelihan Sendiri di Makkah

Haji 2025 Resmi Berakhir, Tahun Depan Dikelola BPH, Menag: Kita Doakan dan Bantu

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan:

“Jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya.”

Penyembelihan hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi, bukan dengan mengunjungi RPH secara pribadi.

2. Ikuti Ketentuan dalam Ta'limatul Hajj

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pembayaran Dam hanya diperbolehkan melalui:

A. Lembaga Adahi melalui situs resmi: www.adahi.org

B. Agen resmi Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan mitra berizin lainnya

3. Jangan Gunakan Jasa Tidak Resmi

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi.

Gunakan hanya layanan yang telah ditunjuk atau diakui oleh Pemerintah Arab Saudi.

4. Gunakan BAZNAS Sebagai Alternatif Resmi

Sebagai solusi domestik, jemaah juga bisa menunaikan Dam/Hadyu melalui BAZNAS. Ini telah diatur melalui:

KMA Nomor 437 Tahun 2025

SK Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025

5. Pembayaran Resmi Dam via BAZNAS

Detail pembayaran melalui BAZNAS:

Bank Syariah Indonesia (BSI)

No. Rekening: 5005115180

Atas Nama: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Jumlah: 570 Riyal Saudi (sekitar Rp2.520.000)

6. Wajib Konfirmasi ke Layanan BAZNAS

Setelah pembayaran, jemaah wajib mengkonfirmasi ke:
Nomor WhatsApp BAZNAS: +62 811-8882-1818
Langkah ini penting agar proses penyembelihan tercatat dan terdokumentasi.

Dengan mengikuti panduan ini, jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah penyembelihan Dam dengan tenang, aman, dan sesuai syariat serta regulasi yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya