Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Masih Beroperasi Walau Sudah Ada Plang Penyitaan Kejagung

Kejagung Sita Aset Rest Area KM 21B di Tol Jagorawi terkait kasus timah (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Bogor, VIVAJasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang, terkait dengan adanya penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) ata rest area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro, Nilainya Nyaris Rp19 Miliar!

“Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan,” ujar Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur, Jakarta, Alvin Andituahta Singarimbun, dalam keterangannya, Kamis 22 Mei 2025.

Alvin menyampaikan, bahwa TIP atau Rest Area KM 21B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.

Jadikan Tersangka Korupsi, Kejagung Dianggap Berani Dobrak Tembok yang Pagari Riza Chalid

“Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk. Ruas Tol Jagorawi sendiri memiliki lima TIP di Ruas Tol Jagorawi yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung kembali menyita sejumlah aset terkait penanganan kasus korupsi tata kelola timah. Kali ini, yang disita berupa rest area atau tempat peristirahatan di ruas Tol Jagorawi KM 21B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Tetapkan 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Mahfud: Jaksa Agung Penuhi Janjinya

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pun telah memasang plang penyitaan di kawasan rest area tersebut pada Rabu, 21 Mei 2025.

Aset berupa rest area tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) berdasarkan Surat Perintah (SP) penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, TBK, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” begitu bunyi yang tertulis dalam plang penyitaan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Riza Chalid Sudah Diambang Buron! Kejagung Ultimatum Sang Raja Minyak Kooperatif

Kejagung menegaskan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa disematkan kepada Riza Chalid jika ia tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025