Usut Kasus Timah, Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi

Kejagung Sita Aset Rest Area KM 21B di Tol Jagorawi terkait kasus timah (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Bogor, VIVA – Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset terkait penanganan kasus korupsi tata kelola timah. kali ini, yang disita berupa rest area atau tempat peristirahatan di ruas Tol Jagorawi KM 21B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah memasang Plang penyitaan di kawasan rest area tersebut pada Rabu, 21 Mei 2025.

Aset berupa rest area tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) berdasarkan Surat Perintah (SP) penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Rutan Tom Lembong Kena Sidak, Ditemukan iPad dan MacBook

“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, TBK, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” begitu bunyi yang tertulis dalam plang penyitaan tersebut.

Kejagung Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Atas Ditekennya Perpres Pelindungan Jaksa

Diketahui, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sementara salah satu terdakwa dalam kasus tersebut yakni Tamron alias Aon dikenakan hukuman 18 tahun penjara. Yang bersangkutan merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dikutip.

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Wamenaker: Pesangon dan Hak Buruh Harus Dibayar!

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025