Pengoplos LPG Subsidi di Jakut dan Jaktim Dibekuk, Beraksi 1,5 Tahun Rugikan Negara Rp16,8 Miliar

Konferensi pers Direktorat Tipidter Bareskrim Polri soal Pengoplosan gas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dipidter) Bareskrim Polri meringkus 10 pelaku pengoplosan tabung gas Elpiji bersubsidi. Para pelaku diciduk dari dua lokasi yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dokter Tifa Heran Bareskrim Konpers Tanpa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Lokasi pertama yakni di Tanjung Priok, Jakarta Utara diringkus lima orang berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Sementara, dari lokasi kedua di Cilangkap, Jakarta Timur ada lima orang berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS yang dibekuk.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan di lokasi pertama, jajarannya menerima informasi kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi hingga dilakukan serangkaian penyelidikan.

Bareskrim Polri Tampilkan Foto-foto Lawas Kegiatan Jokowi Semasa Kuliah

“Tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 22 Mei 2025.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Bareskrim: Jokowi Lulusan SMA 6 Surakarta, Surat Tanda Tamat Belajar Asli

Nunung mengatakan lokasi kedua di Jakarta Timur memiliki modus operandi yang sama seperti lokasi pertama.

Penyelidikan yang dilakukan pada 19 Mei 2025 itu menemukan satu unit mobil pickup bermuatan LPG 3 kilogram yang masuk ke dalam gudang. 

“Yang kemudian kita lakukan penggeledahan, mereka sedang melakukan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan gas LPG,” ujar Nunung.

Adapun barang bukti yang disita dari lokasi pertama yakni 699 tabung gas subsidi, enam buah regulator pendek, satu bungkus lem selang. 

Selain itu, ada empat buah obeng, satu buah tang, satu buah kunci inggris, lima buah kantong besar yang berisi tutup segel berkode tabung warna kuning, satu buah kantong kecil yang berisi karet atau sil tabung gas, satu buah timbangan elektronik, hingga 2 unit mobil pickup.

“Dari penyitaan itu, kita juga sudah mengamankan dua buah buku catatan warna merah atau buku pembukuan, sehingga kita nanti bisa tahu berapa, sudah berapa lama mereka melakukan kegiatan ini,” jelas Nunung.

Sementara, dari lokasi kedua, polisi menyita 462 tabung gas, tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung LPG. Kemudian, ada juga 8 regulator selang penyambung LPG, 2 ikat tutup tabung LPG 50 kilogram warna orange, dan 1 kantong tutup tabung LPG 12 kilogram warna kuning.

“Dari pemeriksaan-pemeriksaan tadi, 10 orang dari 2 TKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Nunung.

Untuk lokasi pengungkapan di Jakarta Utara, polisi memburu sosok RT yang diduga memberikan perintah terhadap lima orang tersangka.

“Adapun kerugian negara adalah untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000,” tutur Nunung.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

“Kerugian negara yang ditimpulkan akibat kegiatan ini bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka sudah berlangsung 1,5 tahun,” kata Nunung.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya