DPR Soroti Nama Budi Arie di Kasus Judi Online: Jika Ada di Dakwaan, Mutlak Benar!
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan merespons soal eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang disebut menerima jatah 50 persen dari uang hasil perlindungan situs judi online (judol).
Hinca menilai, jika nama seseorang sudah muncul dalam persidangan, maka Kejaksaan sebetulnya sudah mengantongi bukti dokumen keterlibatan.
"Tinggal dia mengurai, apa perannya. Membantu kah? Menjadi ini, dan seterusnya. Kita tak tahu, jaksa lah yang tahu. Mungkin saja ini strategi jaksa untuk dakwaan yang terpisah, mungkin ya," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
Menkominfo Budi Arie Setiadi Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR
- VIVA/M Ali Wafa
Menurut dia, Budi Arie tak boleh marah atau menuduh dakwaan jaksa sebagai informasi bohong atau hoaks.
"Tapi, ketika dia terbuka di ruang persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka informasi itu menjadi milik publik. Maka yang bersangkutan tak boleh marah, menuduh itu hoaks. Nggak mungkin itu hoaks, karena memang dituliskan dalam dakwaan," jelasnya.
Maka dari itu, Hinca kembali menegaskan seluruh data yang tercantum dalam dakwaan dan dibuka dalam persidangan merupakan mutlak benar.
"Mutlak benar, nggak boleh jaksa bilang, oh yang kemarin salah, saya tipex, kan nggak boleh. Karena itu hukum, itu menentukan nasib orang," pungkas Hinca.
Budi Arie Disebut Terima 50 Persen
Sebelumnya diberitakan, Jaksa memaparkan bahwa praktik pengelolaan situs judi online tidak hanya dilakukan secara terorganisir di internal kementerian, tetapi juga melibatkan pengaruh langsung dari pejabat tinggi.
“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa praktik “penjagaan” ini merupakan upaya untuk mengamankan dan memelihara operasional website judi online agar tak terblokir. Salah satu alat yang digunakan dalam aktivitas ini adalah teknologi crawling yang dapat melacak dan mengelola data situs judi.