Bantah Saeful Bahri, Febri Diansyah Klaim Hasto Tak Pernah Beri Arahan Urus PAW Harun Masiku

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA –  Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto Febri Diansyah mengatakan kliennya tak pernah memberikan perintah kepada Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Bersaksi di Sidang Hasto, Saeful Bahri Tak Terima Dibilang Sering Catut Nama

Febri menyampaikan itu untuk merespons pernyataan Saeful Bahri yang beri keterangan dalam persidangan terkait kasus yang menyeret Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025.

“Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Doni, sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut,” kata Febri di PN Jakarta Pusat.

Saeful Bahri Beberkan Alasan soal Dana Talangan dari Hasto Buat Yakinkan Istri

Febri menuturkan sejak awal pengurusan PAW Harun Masiku merupakan keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno. Dalam proses itu, tak ada pembahasan mengenai dana operasional apa pun dari Hasto.

Namun, pembicaraan soal dana muncul saat Saeful Bahri dan Doni Tri Istiqomah mendiskusikan lebih jauh proses PAW. 

Saeful Bahri Sebut Uang Suap PAW DPR 2019-2024 Sumbernya Dari Harun Masiku

Dari pembicaraan internal itu, keduanya memutuskan pengurusan PAW membutuhkan dana sekitar Rp1,5 miliar.

“Tidak ada sama sekali (perintah Hasto) dan yang menafsirkan kemudian adalah Saeful Bahri. Dan, yang membicarakan tentang berapa dana operasional dan lain-lain adalah Saeful Bahri dan Doni,” kata Febri.

Hasyim Asyari Mantan Ketua KPU Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Ada pihak-pihak tertentu yang tiba-tiba punya ide atau menyalahgunakan situasi atau apa pun juga yang kemudian bicara soal ini dana operasionalnya berapa," lanjut Febri.

Febri menambahkan keterangan Saeful Bahri digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merangkai fakta-fakta yang terpisah. Dengan demikian, seolah-olah ada keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.

“Jadi, beberapa fakta tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengklaim peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku semata-mata menjalankan fungsi kelembagaan sebagai Sekjen PDIP. 

Ia menyebut semuanya adalah keputusan dan instruksi partai yang sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA).

“Menjalankan langkah hukum yang konstitusional agar suara yang masuk kepada caleg yang meninggal dunia itu masuk ke partai. Dan, kemudian partai memutuskan siapa yang berhak menerima itu,” kata Febri.

Dalam perkara yang menyeretnya, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang suap kepada Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Uang suap yang diberikan ke Wahyu itu sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta dalam rentang waktu 2019-2020.  

Uang suap itu diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR terpilih periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan atau dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan. Cara Hasto itu dengan memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air.

Hal itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya