Presiden Prabowo Dukung Pemblokiran Rekening yang Tak Aktif

Presiden RI Prabowo Subianto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah pihaknya untuk memblokir rekening dormant atau yang sudah tidak aktif demi mencegah tindak pidana.

Soal Minuman Prabowo-Macron di Gala Dinner, Seskab Teddy: Bukan Wine, Itu Sari Apel

Prabowo mendukung pemblokiran rekening itu selama tidak merugikan nasabah.

"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Arwani PPP: Sebelum Indonesia Membuka Diplomatik, Israel Harus Dihukum Kejahatan Kemanusiaan

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ivan mengaku membahas banyak hal dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci apa saja yang dibahas.

Istana Bantah Ada Minuman Beralkohol di Gala Dinner Prabowo-Macron: Itu Sari Apel

"Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Minggu, 18 Mei 2025.

Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya