KPK Panggil Bos Hyundai Herry Jung Terkait Kasus Dugaan Korupsi PLTU Cirebon
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon pada Senin, 26 Mei 2025.
Herry Jung datang ke KPK sekira pukul 08.10 WIB. Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK ditemani dengan kuasa hukumnya.
“Herry Jung datang pukul 08.10 WIB bersama penasihat hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Senin, 26 Mei 2025.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK mulai melakukan penyidikan kembali terkait kasus dugaan rasuah tersebut. Bulan Februari lalu, penyidik telah memeriksa warga Korea Selatan yang dirahasiakan identitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan berhasil dilakukan setelah mendapat izin dari pihak Korea Selatan, berlangsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central.
Kata Budi, upaya tersebut merupakan praktik kolaborasi yang baik antar-kedua pihak. Sebab, prosesnya dilakukan melalui dasar perjanjian internasional antar-negara untuk saling membantu proses penegakan hukum.
Upaya tersebut dikenal dengan nama bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).
"Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ucapnya.
Diketahui, sampai saat ini KPK belum merampungkan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.
Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.