Penyusunan RUU KUHAP Bukan Cuma Tugas Pemerintah dan DPR, Perlu Partisipasi Publik
- Antara
Jakarta, VIVA - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum), Dhahana Putra mengatakan masyarakat harus berpartisipasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut dia, penyusunan RUU KUHAP bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan legislatif saja. Akan tetapi, kata dia, penyusunan RUU KUHAP merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik.
"Partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," kata Dhahana di Jakarta pada Senin 26 Mei 2025.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum Bahas RUU KUHAP
- Antara
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum menggelar Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP, dengan melibatkan unsur tenaga ahli dalam menyusun RUU tersebut.
Kata dia, pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari akademisi, praktisi hukum, dan advokat. Sehingga, kata dia, masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” jelas dia.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Asep Nana Mulyana mengatakan dalam penyusunan RUU KUHAP, juga dilakukan diskusi dengan kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA).
Oleh karenanya, kata dia, Kejaksaan Agung mendengarkan berbagai masukan yang sempat luput, sehingga membutuhkan perbaikan lantaran forum tersebut bersifat mendengarkan masukan yang nantinya bisa dibahas lebih lanjut.
Sementara Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan perlu checks and balances atau pemeriksaan dan keseimbangan dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, karena dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Hal ini sangat penting ke depan, karena fungsi pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, sehingga nanti ada sinergi dalam penyusunan RUU KUHAP,” kata Mashudi.(Ant)