KPK Kembali Sita 4 Kendaraan terkait Kasus Gratifikasi di Kemnaker
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kendaraan terkait penananganan kasus dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Empat kendaraan itu terdiri dari tiga mobil dan satu motor.
"Ada tambahan unit yang disita pada Jumat lalu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
Artinya, kini sebanyak 13 kendaraan yang sudah disita KPK dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 mobil dan dua motor yang disita KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.
“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.
Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.
Penggeledahan juga sudah dilakukan penyidik di Kantor Kemnaker RI hingga dua rumah di wilayah Jabodetabek. Motor dan mobil saat ini sudsh disita yang merupakan hasil penggeledahan penyidik KPK.