Respons Kasus Jaksa Dibacok OTK, Istana Tegaskan Perpres 66/2025
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan Jaksa saat ini sudah bisa meminta perlindungan dari prajurit TNI. Hal ini menyusul terbitnya Perpres Nomor 66 tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Demikian ditegaskan Hasan Nasbi merespons peristiwa pembacokan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53) dan ASN menjabat sebagai Staff TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25).
"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres nomor 66 tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa," kata Hasan kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
Hasan menyebut, Jaksa dalam menjalankan tugas khususnya membongkar kasus kejahatan besar seperti korupsi tentu tak lepas dari ancaman marabahaya. Maka dari itu, negara memberikan perlindungan terhadap Jaksa.
Dia mengatakan, ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa dan Kejaksaan. Untuk perlindungan pribadi, keluarga hingga anak-anak jaksa itu diserahkan kepada Polri.
Sedangkan untuk perlindungan institusi Kejaksaan hingga mendampingi Jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan itu diserahkan kepada TNI.
"Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap Jaksa dan Kejaksaan," ujarnya.
"Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri," jelas Hasan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, membeberkan kronologi pembacokan yang dialami Jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deliserdang, oleh orang tidak dikenal (OTK).
Kedua korban pembacokan OTK itu, yakni Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN menjabat sebagai Staff TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa pembacokan tersebut, terjadi di Ladang Sawit milik korban Jhon, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu siang, 24 Mei 2025.
"Benar, telah terjadi pembacokan terhadap dua orang pegawai Kejari Deliserdang di sebuah perladangan di Sergai. Kita sangat mengecam aksi pelaku yang menganiaya dengan membacok dua korban tersebut," kata Adre saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu malam.
Pada 09.35 WIB, kedua korban baru keluar dari rumahnya di Desa Perbaingan, Kabupaten Sergai menuju ladang sawitnya, untuk melakukan panen sawit milik Jhon.
"Lalu siang harinya, pukul 13.15 WIB, dua orang OTK datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, membawa tas pancing. Ternyata, berisi senjata tajam berupa parang, lalu langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban," kata Adre.
Kemudian, seorang sopir truk sawit, bernama Safari dan seorang saksi Mean Purba tiba di ladang, untuk menimbang hasil panen dan mendapati kedua korban dalam kondisi bersimbah darah.
Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka bacok di sekujur tubuh kedua korban.
"Saat ini, kedua korban telah dirawat di rumah sakit, dimana kondisi masih perlu penanganan medis. Perihal peristiwa ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian," kata Adre.