Bos Hyundai Herry Jung Tertunduk Lesu usai Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Cirebon

General Manager Hyundai Engineering Herry Jung usai rampung diperiksa KPK soal kasus korupsi perizinan PLTU Cirebon 2 di PT Cirebon Energi Prasarana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – General Manager Hyundai Engineering Herry Jung telah merampungkan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, pada Senin 26 Mei 2025.

KPK Jamin Proses Hukum Harun Masiku Tetap Lanjut Usai Hasto Dapat Amnesti

Berkali-kali ditanyai awak media, Herry Jung hanya diam usai diperiksa penyidik. Terlihat lesu, sesekali menundukan wajah ke bawah saat dilemparkan pertanyaan oleh kawanan wartawan.

Herry Jung rampung diperiksa penyidik sekira pukul 19.20 WIB. Dia datang ke KPK pukul 08.10 WIB. Herry tampak mengenakan jaket warna navy dan celana hitam.

Hyundai Luncurkan STARGAZER Cartenz & Cartenz X, Hadirkan Aktivitas Interaktif dan Promo Spesial di GIIAS 2025

Herry Jung diperiksa kurang lebih selama 9 jam lamanya. Dia datang ditemani penasihat hukum yang mengenakan kemeja batik bermotif.

KPK mulai melakukan penyidikan kembali terkait kasus dugaan rasuah tersebut. Bulan Februari lalu, penyidik telah memeriksa warga Korea Selatan yang dirahasiakan identitasnya sebagai saksi. 

KPK Tunggu Keppres Prabowo untuk Bebaskan Sekjen PDIP Hasto

Pemeriksaan berhasil dilakukan setelah mendapat izin dari pihak Korea Selatan, berlangsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central.

Kata Budi, upaya tersebut merupakan praktik kolaborasi yang baik antar-kedua pihak. Sebab, prosesnya dilakukan melalui dasar perjanjian internasional antar-negara untuk saling membantu proses penegakan hukum.

Upaya tersebut dikenal dengan nama bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).

"Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ucapnya.

Diketahui, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum merampungkan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.

Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya