Komisi II DPR Segera Bahas Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun
- VIVA/Ridho Permana
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengaku akan segera membahas usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
"Di persidangan pertama masa sidang ke depan, Komisi II akan segera mengundang Kementerian PAN-RB, sekaligus juga para ahli yang kompeten, yang tentunya dari kalangan akademisi yang lebih bisa memberikan data dan informasi penting tidaknya perpanjangan umur (pensiun ASN)," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Aria Bima menyebutkan, DPR bakal mencermati usulan tersebut karena berkaitan dengan masalah rekrutmen hingga promosi ASN.
Politikus PDIP Aria Bima di Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Komisi II DPR pasti akan mencermati dan menyikapi usulan-usulan untuk perpanjangan ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi. Ini kan menyangkut masalah bagaimana dari rekrutmen, dari men-training ASN, kemudian mempromosikan ASN," kata dia.
Aria Bima menilai batas usia pensiun berhubungan dengan tingkat produktivitas dan tingkat tugas setiap jenjang. Maka, menurutnya, penambahan usia memiliki konsekuensi terhadap meritokrasi, antara kapasitas dan kapabilitas.
"Penambahan ini mesti akan dihitung secara cermat, karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-Undang ASN atau di Kementerian PAN-RB, maka Komisi II DPR segera akan mencermati," ujarnya.
Sebagai informasi, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan usia pensiun ASN ditambah. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," ucap Zudan dalam keterangan pers, Kamis, 22 Mei 2025.Â
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Sementara, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta usulan tersebut dikaji lebih lanjut untuk mengukur produktivitas pegawai ASN.
"Kemudian terkait dengan ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut. Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut, dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujar Puan.
Puan mengatakan bahwa ASN harus melayani masyarakat dengan efektif. Maka itu, ia meminta agar usulan tersebut dikaji kembali agar tidak membebani biaya APBN.
"Yang penting itu kan bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," ujarnya.